Pak Guru M Berbuat Tak Senonoh Begini terhadap 7 Muridnya, Sontoloyo
jpnn.com, TANGERANG - Seorang oknum guru agama berinisial M ditahan penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus pencabulan terhadap 7 muridnya.
M disangka melakukan pencabulan terhadap tujuh orang anak berusia 8 - 10 tahun di Koang Jaya Karawaci.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut kasus itu diketahui dari laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus asusila tersebut.
Konon, kasus guru mencabuli murid itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Kombes Zain pada Kamis (9/2).
Perwira menengah Polri itu juga mengungkap pengakuan pelaku yang memasukkan tangan ke dalam rok para korban.
Selain itu, pria bejat tersebut juga meraba alat vital hingga bagian dada para korbannya.
Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap aksi tak senonoh oknum guru agama berinisial M yang mencabuli 7 muridnya. Sontoloyo.
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ini Alasan Polisi Larang Takbiran Keliling dan Konvoi
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?