Pak Guru Sempat Menangkis, tapi Pukulan Kedua Mematikan

Pak Guru Sempat Menangkis, tapi Pukulan Kedua Mematikan
Anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan reka ulang dugaan penganiayaan HZF kepada Achmad Budi Cahyanto, Jumat (2/2). Foto: A.Yusron Farisandy/Radar Madura

jpnn.com, SAMPANG - Murid inisial HZF yang diduga melakukan pemukulan Achmad Budi Cahyanto, guru honorer SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Meski siswa kelas X11-8 IPS itu masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, pemukulan itu bermula saat HZF ditegur oleh Budi.

Sebab, anak kepala pasar itu mengganggu teman-temannya saat pelajaran seni rupa berlangsung di taman depan sekolah, Kamis (1/2).

Setelah ditegur, lanjut perwira asal Ciamis, Jawa Barat, itu, Budi menyelupkan tangannya ke wadah berisi cat. Lalu memoleskan ke pipi HZF.

Pada saat itu sang siswa bertanya kenapa memoleskan cat tersebut. Karena tidak terima, akhirnya siswa kelahiran 2001 itu memukul gurunya.

”Korban mengambil kertas absen dan memukul ke arah pelaku. Pelaku menangkis dan disertai pukulan menimpa pelipis sebelah kanan. Lalu korban terjatuh. Setelah ada pemukulan, siswa dan guru yang lain melerai,” jelas mantan Kaden A Pelopor Satbrimob Polda Jatim itu ketika rilis di mapolres, Jumat malam(2/2).

Lalu korban dibawa ke ruang kepala sekolah. Setelah itu korban pulang lebih awal. Setiba di rumah istrinya di Kecamatan Jrengik, korban menjerit kesakitan di bagian leher. Juga merasakan pusing dan pingsan.

Murid inisial HFZ yang memukul gurunya, Achmad Budi Cahyanto, sudah menjadi tahanan Polres Sampang dan dititipkan di Rutan Kelas II B Sampang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News