Pak Guru Sempat Menangkis, tapi Pukulan Kedua Mematikan

Pak Guru Sempat Menangkis, tapi Pukulan Kedua Mematikan
Anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan reka ulang dugaan penganiayaan HZF kepada Achmad Budi Cahyanto, Jumat (2/2). Foto: A.Yusron Farisandy/Radar Madura

Keluarga membawa ke Puskesmas Jrengik. Karena tidak bisa mengatasi, dibawa ke RSUD Sampang. RSUD pun tidak bisa menangani. Lalu dibawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Setelah dilakukan observasi, korban mengalami mati batang otak. Sehingga, seluruh tubuh korban tidak bisa bergerak. Pukul 21.40 korban dinyatakan meninggal dunia.

Budi Wardiman menegaskan, proses hukum tetap berlanjut meskipun pelaku masih anak-anak. Pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dan telah mengantongi bukti visum dan keterangan tersangka.

”Ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegasnya.

Kini HZF menjadi tahanan Polres Sampang dan dititipkan di Rutan Kelas II B Sampang.

Perwira menengah dua melati emas di pundaknya itu menyatakan, ada pendampingan kepada pelaku dari beberapa stakeholder.

Seperti petugas pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak (P2TPA), psikiater, penasihat hukum, orang tua, dan pekerja sosial. ”Kondisi pelaku sehat, baik, tidak terlihat trauma,” jelas Kapolres.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, celana panjang hitam dan baju korban yang dipakai ketika kejadian.

Murid inisial HFZ yang memukul gurunya, Achmad Budi Cahyanto, sudah menjadi tahanan Polres Sampang dan dititipkan di Rutan Kelas II B Sampang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News