Pak Hakim Tolak Nota Keberatan Istri Sultan

jpnn.com - TERNATE – Sidang kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembar, Gajah Madah Satria Nagara Putra Mudaffar Syah dan Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Syah, dengan terdakwa Nita Budhi Susanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (28/4).
Sidang dengan agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menanggapi nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa Nita melalui penasehat hukumnya, Arif Hakim dan Fadly S. Tuanany berjalan lancar dan aman.
Dalam sidang tersebut, JPU kembali membacakan eksepsi yang diajukan PH Nita pada sidang sebelumnya. Setelah usai membacakan eksepsi itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri menolak eksepsi terdakwa Boki Nita Budi Susanti.
“Saya mohon hakim yang terhormat menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya karena tidak berdasarkan hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum Apris Ligua yang didampingi Abdurrahman, di hadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing didampingi dua Anggota Hakim Saiful Anam dan Slamet Budiono itu, JPU mengangap eksepsi terdakwa hendaknya dikesampingkan, karena semua dakwaan JPU sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Mohon hakim memutuskan agar tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terkait kasus tersebut,” ujar Apris.
Dia menegaskan, dalam menyusunan dakwaan, pihaknya juga telah melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli dan barang bukti.
Mendengar tanggapan JPU, hakim ketua kemudian menskorsing sidang selama 15 menit. Setelah duduk berembuk sesama dua anggota hakimnya, skorsing sidang kemudian dicabut dan dilanjutkan kembali.
TERNATE – Sidang kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembar, Gajah Madah Satria Nagara Putra Mudaffar Syah dan Ali Muhammad Tajul Mulk Putra
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY