Pak Hakim Tolak Nota Keberatan Istri Sultan
Jumat, 29 April 2016 – 10:06 WIB

Istri Mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Ratu Boki Nita Budhi Susanti (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (28/4). Nita tersangkut kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya, Gajah Madah Satria Nagara Putra Mudaffar Syah dan Ali Muhammad Tajul Mulk Putra Mudaffar Syah. FOTO: Malut Post/JPNN.com
Di hadapan Boki Nita beserta PH dan loyalis Nita, hakim ketua memutuskan untuk tidak menerima eksepsi Boki Nita melalui Penasehat hukumnya. Hakim beralasan, eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Boki Nita tidak berdasarkan hukum. Sidang kemudian ditutup oleh Hakim Ketua, dan dilanjutkan pada Kamis (12/5) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, JPU Apris Ligua selaku Ketua Tim, mangatakan akan menyiapkan saksi sebanyak 22 orang pada sidang berikutnya.
“Dari 22 saksi itu, ada dua saksi ahli yang kami hadirkan untuk membuktikan hasil tes DNA dari Boki Nita. Dan, 22 orang itu, tidak semua kami periksa, melainkan akan kami bagi,” terangnya.(JPG/tr-05/jfr/fri)
TERNATE – Sidang kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembar, Gajah Madah Satria Nagara Putra Mudaffar Syah dan Ali Muhammad Tajul Mulk Putra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia