Pak Idris Menyampaikan Kabar Buruk untuk Pengusaha Depok, Sabar Dulu Ya!

Pak Idris Menyampaikan Kabar Buruk untuk Pengusaha Depok, Sabar Dulu Ya!
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan kabar kurang menyenangkan bagi pengusaha yang beroperasi di dalam mal. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan kabar kurang menyenangkan bagi pengusaha dan penyewa mal.

Pasalnya, Pemkot Depok, Jawa Barat belum mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka kembali.

Hal itu, menurut Idris lantaran masih adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Untuk akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas," kata Idris dalam keterangan tertulis yang diterima di Depok, Jawa Barat, Rabu (11/8).

Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bila supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

"Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen," bunyi keputusan tersebut.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan kabar kurang menyenangkan bagi pengusaha yang beroperasi di dalam mal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News