Pak Jaksa Agung, Please Tetap Usut Kasus Mobile 8
Kamis, 24 Maret 2016 – 23:57 WIB
Pada pertengahan 2008, PT DNK menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Hanya saja Kejagung menduga dua perusahaan itu bersekongkol membuat transaksi fiktif.
Kejaksaan meyakini faktur pajak itu hanya untuk mengelabuhi agar dua perusahaan itu terlibat transaksi jual beli. Sebab, faktur pajak itulah yang diduga digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak melalui KPP.
PT Mobile-8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan pun menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar.(ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini