Pak JK Bilang, Aturan di UU Ormas Hanya Dibalik Sedikit

Pak JK Bilang, Aturan di UU Ormas Hanya Dibalik Sedikit
Wapres Jusuf Kalla. Foto: Ist/dok.JPNN.com

”Jadi pengadilan yang memutuskan akhirnya. Perppu ini dibalik sedikit,” imbuh Wapres yang menjabat dua kali itu.

Sementara itu, terkait posisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak pemberlakuan Perppu Ormas itu masih belum akan berdampak langsung pada posisi kadernya di kabinet.

JK memastikan bahwa penilaian atau evaluasi terhadap menteri yang berasal dari partai juga berdasarkan pada kinerja.

”Tidak ada hubungan dengan ini. Evaluasi berhubungan dengan kinerja. Bukan dengan pertimbangan politik,” tegas mantan ketua umum Partai Golkar itu.

Kader PAN yang duduk menjadi menteri saat ini adalah Asman Abnur yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pejabat 75 tahun itu berdalih perbedaan pendapat dalam berdemokrasi adalah hal biasa. Bila perbedaan pendapat tidak dihargai malah bisa kembali ke masa orde baru.

”Ini kan demokrasi, orang boleh berbeda pendapat. Bagus itu. Enggak apa-apa, bersemangat orang lebih berdemokrasi,” ujar JK. (lum/jun)


Sebelum ada Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU, pemerintah yang ingin membubarkan ormas harus membawa dulu ke pengadilan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News