UU Ormas yang Baru Bisa Direvisi tapi Terbatas

UU Ormas yang Baru Bisa Direvisi tapi Terbatas
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, CIANJUR - Rapat paripurna DPR Selasa (24/10) kemarin telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-undang.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, meski dalam rapat paripurna ada tiga fraksi yang menolak, namun hasilnya sudah final.

"Jadi sudah selesai, revisi sambil jalan. ‎ Nanti ada inventarisir dari pemerintah dan DPR juga. Tapi yang terpenting itu (revisi,red) terbatas," ujar Tjahjo di sela-sela Jambore Kebangsaan dan Wirausaha di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Jawa Barat, Rabu (25/10).

Saat ditanya sejauh mana batasan-batasan revisi yang dimaksud, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan hanya menyatakan bahwa masalah ideologi merupakan hal yang prinsip.

"Intinya, berkaitan dengan paham-paham yang ingin mengubah Pancasila, enggak boleh," ucapnya.

‎Tjahjo kembali menegaskan, UU Ormas yang baru bukan merupakan alat untuk ‎memukul kelompok tertentu.

Namun sepenuhnya untuk melindungi konstitusi. Bahkan bagi ormas yang telah dibubarkan pemerintah yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga masih dibuka ruang menempuh jalur hukum.

"Sekarang kan MK dan PTUN dibuka, itu kan bagian dari kebebasan. Jadi enggak ada pemerintah otoriter," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

Tjahjo Kumolo mengatakan, meski dalam rapat paripurna ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU, namun hasilnya sudah final.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News