UU Ormas yang Baru Bisa Direvisi tapi Terbatas
Rabu, 25 Oktober 2017 – 15:08 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri
Tjahjo Kumolo mengatakan, meski dalam rapat paripurna ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU, namun hasilnya sudah final.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Ternyata, Surya Paloh Pernah Ditawari Jadi Cawapres Jokowi pada 2014
- Ketua Umum Depinas SOKSI Umumkan Kepengurusan Baru Sesuai SK Kemenkumham
- Pendataan Non-ASN, Menteri Anas Sebut Surat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Apa tuh?