Pak Joko Sebut Ada Pejabat tak Paham Honorer K2
Kamis, 26 Desember 2019 – 10:12 WIB
Dasar hukum lainnya adalah PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99, ayat 1 sampai 4 mengatakan tenaga honorer K2 masih tetap melaksanakan tugas sampai tahun 2023, honorer K2 dapat diangkat menjadi PPPK.
Jika memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 2/2019 dan PermenPAN-RB 4/2019, Tenaga Honorer K2 diberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri yang mengaturnya.
"Artinya tenaga honorer K2 masih ada dan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK dan pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap honorer K2 atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," tandasnya. (esy/jpnn)
Para honorer K2 Kediri memprotes sikap Kepala Dinas Pendidikan setempat yang tidak mengakui data honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN