Pak Kiai Bekas Bupati Ini Bantah Sering Minta SKPD Setor Upeti
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan, KH Fuad Amin Imron membantah tudingan yang menyebutnya kerap memalak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di salah satu kabupaten di Pulau Madura itu. Bantahan Fuad itu untuk menepis pernyataan semua saksi yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan Senin (3/8) malam.
"Saya selama sepuluh tahun menjabat sebagai bupati, saya tidak merasa dan tidak pernah menerima sepuluh persen dari realisasi (anggaran). Sama sekali tidak ingat," kata Fuad dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK pada persidangan itu menghadirkan sejumlah pimpinan dan mantan pimpinan SKPD Kabupaten Bangkalan. Mereka semua mengaku diwajibkan menyetor uang ke Fuad setiap hendak mencairkan anggaran. Besar setorannya adalah 10 persen dari anggaran hendak dicairkan.
Fuad pun menyebut saksi-saksi yang dihadirkan jaksa telah memberikan keterangan yang tidak benar. Politikus Partai Gerindra itu malah mengklaim selama menjadi bupati justru getol berupaya membenahi anggaran Pemkab Bangkalan.
"Setiap BPK memeriksa, selama lima tahun karena berkat saya mengontrol agar termin demi termin tidak tumpang tindih. Sekarang saya menebus dosa-dosa mereka ini yang koruptor, jauh lebih besar dari mereka-mereka ini," pungkasnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan, KH Fuad Amin Imron membantah tudingan yang menyebutnya kerap memalak satuan kerja perangkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak