Pak Polisi Tertipu, Beli Mobil Milik Rental

Pak Polisi Tertipu, Beli Mobil Milik Rental
Ilustrasi rental mobil. Foto: Kalteng Pos/JPNN

Mobil yang dijual tersebut ternyata sewa dari tempat rental. Korban Duwiyanto tertipu Rp 492 juta.

Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara itu, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum memilih diam saat dikonfirmasi setelah sidang. (gas/c15/eko/jpnn)


Seorang anggota polisi tertipu membeli mobil yang ternyata dari rental karena harganya lebih murah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News