Pak Presiden, Simak Nih Saran Bang Hotman Soal Omnibus Law Cipta Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyoroti omnibus law atau RUU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI.
Dia lantas memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian perkara perselisihan perusahaan dan pesangon buruh.
Hotman menyampaikan sarannya melalui unggahan di Instagram pribadi, @hotmanparisofficial, baru-baru ini.
Penyuka berlian dan supercar ini mengatakan, pada dasarnya pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang berisi soal durasi penyelesaian sengketa pesangon di pengadilan dalam waktu 30 hari.
Menurut pengalamannya sebagai pengacara, penyelesaian perkara perburuhan soal pesangon membutuhkan waktu 1 tahun-2 tahun.
Durasi tersebut merupakan proses perjalanan penyelesaian perkara dari pelaporan pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan, lalu ke pengadilan perburuhan, hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
“Kalau gaji buruh cuma Rp2-3 juta, mana mungkin dia membiayain perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha?,” ungkap Hotman.
“Makanya buat UU seperti di Pengadilan Niaga, yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari, seperti Pengadilan Niaga yang diputus 60 hari walaupun triliunan rupiah," lanjutnya.
BERITA TERKAIT
- Hotman Paris Ingin Tarung Dansa dengan Kakek Ini
- Prancis Targetkan Vaksinasi 2,4 Juta Orang dalam Dua Bulan
- Produk AFC Diserang Buzzer, Hotman Paris: Hati-hati Bisa Kena UU ITE, Hentikan atau Masuk Penjara!
- Gol Tunggal Bawa PSG ke Puncak Klasemen
- Setelah Digilas PSG, Kini Dipecundangi Tim Juru Kunci
- Pelatih PSG Positif COVID-19