Pak Presiden, Simak Nih Saran Bang Hotman Soal Omnibus Law Cipta Kerja

Pak Presiden, Simak Nih Saran Bang Hotman Soal Omnibus Law Cipta Kerja
Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/hotmanparisofficial

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyoroti omnibus law atau RUU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI.

Dia lantas memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian perkara perselisihan perusahaan dan pesangon buruh.

Hotman menyampaikan sarannya melalui unggahan di Instagram pribadi, @hotmanparisofficial, baru-baru ini.

Penyuka berlian dan supercar ini mengatakan, pada dasarnya pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang berisi soal durasi penyelesaian sengketa pesangon di pengadilan dalam waktu 30 hari.

Menurut pengalamannya sebagai pengacara, penyelesaian perkara perburuhan soal pesangon membutuhkan waktu 1 tahun-2 tahun.

Durasi tersebut merupakan proses perjalanan penyelesaian perkara dari pelaporan pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan, lalu ke pengadilan perburuhan, hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau gaji buruh cuma Rp2-3 juta, mana mungkin dia membiayain perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha?,” ungkap Hotman.

“Makanya buat UU seperti di Pengadilan Niaga, yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam waktu 30 hari, seperti Pengadilan Niaga yang diputus 60 hari walaupun triliunan rupiah," lanjutnya.

Hotman Paris memberi masukan kepada Presiden Jokowi terkait penyelesaian perkara perselisihan perusahaan dan pesangon buruh di RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News