Pak Sukamta: Saya Tidak Habis Pikir, Apa yang Ada di Benak Presiden dan Jajarannya

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan pelonggaran bagi masyarakat dengan kelompok usia produktif beraktivitas dalam PSBB.
Kelompok usia itu bisa beraktivitas kembali pada masa penerapan PSBB demi mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19).
"Oleh karena itu secara selektif dalam rangka PSBB, kami tidak akan mengekang sepenuhnya, tetapi bukan berarti membebaskan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa.
Pemerintah menyadari bahwa kelompok usia produktif menjadi tumpuan ekonomi keluarganya masing-masing.
Selain itu, masyarakat kelompok usia produktif relatif lebih kuat dalam menghadapi COVID-19, sehingga memberikan pelonggaran.
Data nasional menunjukkan bahwa kelompok usia produktif memang banyak terkena COVID-19. Namun, kelompok ini dinilai memiliki imunitas kuat sehingga angka meninggal dunia pada kelompok ini relatif kecil.
"Kalau dilihat data kematian yang paling banyak adalah usia 45 ke atas sampai 60 tahun dan 60 tahun ke atas. Artinya pada kelompok inilah yang harus dilindungi," terang Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto.(mg10/jpnn)
Politikus PKS Sukamta menilai rencana melonggarkan aturan bagi kelompok usia produktif membingungkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan