Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara
Kamis, 25 Juni 2015 – 06:32 WIB

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.(Jawa Pos Group)
’’Tidak sah dong. Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana harus didengar. Ada ruang klarifikasinya,’’ tuturnya.
Sirra menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya banding atas vonis terhadap kliennya. ’’Jangan takut. Kami ini mencari keadilan,’’ ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Annas yang telah berusia 75 tahun ditahan sejak 26 September 2014. (sar/JPG/c19/diq)
BANDUNG – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6), menjatuhkan hukuman enam tahu penjara kepada Gubernur Riau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan