Pak Ustaz Ihik-ihik Bocah 6 Tahun saat Musala Sepi
jpnn.com - PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun menyatakan bahwa berkas perkara pencabulan oleh ustaz berinisial MZ pada bocah enam tahun sudah lengkap. Artinya, kasus yang terjadi di Musala Almanar, Kelurahan Mendawai itu akan segera disidangkan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono, berkas perkara MZ sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun. ”Berkas semuanya sudah lengkap,” kata AKP Guntur Tri Bawono, Minggu (26/6).
Polres Kobar juga melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan dengan mendatangkan psikolog. Pasalnya, kondisi korban memang memprihatinkan usai kejadian itu.
”Sejak kejadian (pencabulan) korban sering murung dan tidak mau main sama teman-temannya. Saat guru cabul melakukan aksinya sempat diintip teman korban. Bahkan tidak jarang korban sering di-bully temannya. Ini membutuhkan waktu untuk menghilangkan trauma tersebut,” bebernya.
MZ melakukan pencabulan terhadap korban sejak Agustus 2015. Modus pelaku yakni dengan memberikan soal yang panjang sehingga korban pulang lambat.
Saat suasana musala sepi, di situlah pelaku melakukan aksinya. Terakhir pencabulan dilakukan pada April 2016. Saat itu, korban dicabuli layaknya orang dewasa. (rin/yit/jos/jpnn)
PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun menyatakan bahwa berkas perkara pencabulan oleh ustaz berinisial MZ pada bocah enam tahun sudah lengkap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun