Pakai Alat dari Tiongkok, Sindikat Turki Sasar ATM di Bali
Selasa, 13 Maret 2018 – 20:12 WIB
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan, Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana kejahatan.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Sindikat kejahatan kartu kredit asal Turki menggunakan skimmer buatan Tiongkok beroperasi di Bali dengan menyasar mesin ATM menggunakan kartu kunci hotel.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Pemilik Akun @Paltiwest Ditangkap Menjelang Subuh, Statusnya Tersangka Kasus ITE
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi