Pakai Alat dari Tiongkok, Sindikat Turki Sasar ATM di Bali

Pakai Alat dari Tiongkok, Sindikat Turki Sasar ATM di Bali
PENJAHAT TURKI: Tiga warga negara Turki yang menjadi pelaku kejahatan skimming di Bali. Foto: Andri Suwanto/Radar Bali

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan, Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana kejahatan.(rb/dre/mus/mus/JPR)


Sindikat kejahatan kartu kredit asal Turki menggunakan skimmer buatan Tiongkok beroperasi di Bali dengan menyasar mesin ATM menggunakan kartu kunci hotel.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News