Pakai Pelat Nomor Putih Sebelum Waktunya? Siap-siap Ditindak!

jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan belum menerapkan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Belum berlaku (pelat dasar putih, red). Kami belum mengeluarkan," kata Sambodo saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (31/5).
Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih sebelum waktunya.
"Mereka melanggar karena mengunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," jelas Sambodo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Program tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada Juni 2022 mendatang. (cr3/jpnn)
Polri memastikan belum menerapkan aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri