Pakai Pistol CDP Revolver, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang
Rabu, 04 Desember 2024 – 20:10 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Kebijakan pimpinan akan ada terhadap hal tersebut kami mendukung informasi lanjutan saja," kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 itu.
Kendati begitu, pihaknya menjelaskan regulasi penggunaan senjata api dalam lingkungan Polri melalui proses yang selektif.
Prosedur itu terdiri dari permohonan kepada pimpinan, penilaian dari pimpinan, tes psikologi, pelatihan menembak, nilai hasil pelatihan, hingga pemeriksaan terhadap lingkungan sekitar maupun rekan kerja.
Dia menyatakan anggota polisi yang lolos prosedur akan diperkenankan memegang senjata api. Menurutnya, apabila personel polisi yang memiliki senjata api artinya punya rekam jejak bagus.
Pistol CDP Revolver dipakai Aipda Robig untuk menembak mati siswa SMK di Semarang.
BERITA TERKAIT
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus