Pakar: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Pemilu

Pakar: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Pemilu
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 035, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen FISIP Universitas Bung Karno Faisal Chaniago mengatakan hak angket berfungsi untuk mengawasi kinerja eksekutif dan lembaga terkait.  Karena itu, tidak tepat digunakan untuk menggagalkan pemilu.

“Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu. Ranah hukum kecurangan pemilu ada di Bawaslu dan MK,” katanya di Jakarta.

Dia menjelaskan, apabila laporan sudah diterima Bawaslu, maka akan dilakukan penyelidikan.

Bilamana ditemukan kecurangan, maka nantinya Bawaslu yang akan menentukan. Mulai dari Pemungutan Suara Ulang hingga Pemungutan Suara Lanjutan.

“Soal keputusan kemenangan ada pada MK. MK yang punya domin soal ini,” tegasnya.

Mengenai wacana hak angket, Faisal menerangkan, merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bisa menerima kekalahan.

Padahal, saat ini masyarakat masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghitungan suara.

“Mereka tidak siap terima atas kekalahan. Mereka belum siap dalam berdemokrasi. Menang kalah dalam pemilu itu wajar. Kalau masyarakat siap. Yang tidak siap itu elite politik. Masyarakat akhirnya bisa bosan melihat tingkah laku elite yang tidak profesional,” tutupnya.

Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News