Pakar: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Pemilu

Pakar: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Pemilu
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 di TPS 035, Kampung Curug, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, capres Ganjar Pranowo mengatakan bahwa hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Ganjar megungkapkan, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Pelaksanaan pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2). (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Hak angket berfungsi untuk mengawasi eksekutif dan lembaga terkait lain. Tidak bisa menggagalkan hasil pemilu


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News