Pakar HTN Ingatkan Bahayanya Jika Kades Menjabat Terlalu Lama, Begini

Pakar HTN Ingatkan Bahayanya Jika Kades Menjabat Terlalu Lama, Begini
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023) soal revisi UU Desa. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

jpnn.com, MALANG - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai masa jabatan kepala desa atau kades yang diusulkan hingga sembilan tahun melalui revisi UU Desa, terlalu lama.

Selain itu, periode masa jabatan kades selama ini juga dianggap tidak cocok dengan era modern seperti sekarang.

Menurut Aan, Indonesia sudah mendapatkan pelajaran berharga pada pengalaman yang lalu terkait masa jabatan presiden, termasuk jabatan kepala desa yang terlalu lama.

"Ini harus menjadi pelajaran, sehingga, masa jabatan kades (terlalu lama) tidak lagi bisa diterapkan untuk zaman modern seperti saat ini," kata Aan di Kota Malang, Kamis (3/2).

Aan berpendapat masa jabatan kades sekarang yang selama enam tahun sudah berada pada titik kompromi. Dengan demikian, jika seseorang menjadi kepala desa selama dua periode maka dia bisa berkuasa hingga 12 tahun.

Kurun waktu tersebut dianggap sudah cukup panjang sehingga tidak perlu lagi ada perpanjangan masa jabatan sampai sembilan tahun.

Dengan masa jabatan selama enam tahun tersebut, proses kaderisasi dan regenerasi untuk kemajuan desa pun masih bisa terjamin.

"Jadi, tidak perlu sembilan tahun (tiap periode), kemudian menjadi 18 tahun. Kapan kita itu bisa memikirkan regenerasi, pemikiran untuk membuat desa itu maju?" ujar dia.

Pakar HTN Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengingatkan bahaya ini jika kepala desa atau kades menjabat terlalu lama, bahkan sampai 18 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News