Pakar HTN: Salah KPU, Pilkada Simalungun Harus Ditunda

Pakar HTN: Salah KPU, Pilkada Simalungun Harus Ditunda
Massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga marah, menggelar aksi unjuk rasa berbuntut bentrok dengan aparat kepolisian. Minggu (6/12). Foto: Metro Siantar/dok.JPNN

Karena itu, Margarito berulang kali mengatakan, Amran yang divonis bersalah oleh MA pada September 2014 bisa lolos tahapan pilkada hingga tiga hari jelang pemungutan suara, merupakan keteledoran KPU.

“Keteledoran KPU ini tidak bisa dibebankan kepada calon bupati. Tidak boleh hak politiknya dikorbankan. Calon yang kena kasus hukum itu sejajar dengan yang meninggal dunia, masak iya pasangannya ikut dicoret?,” cetus Margarito, yang kerap menjadi saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, Margarito mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang sengaja “pura-pura tidak tahu” adanya putusan MA pada September 2014. “Sengaja dibiarkan dulu, begitu jelang pemungutan suara baru diungkap untuk menjegal pasangan tersebut. Padahal tidak bisa, ini jelas kesalahan KPU karena putusan MA sudah lama keluar, jauh hari sebelum penetapan calon,” beber Margarito.

Dia menyarankan JR Saragih untuk secepatnya mengadukan masalah ini ke Bawaslu. “Laporkan saja ke Bawaslu dan minta agar pilkada ditunda,” pungkas Margarito. (sam/jpnn)

 


JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis mengatakan, KPU Simalungun tidak bisa serta merta mencoret JR Saragih dan Amran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News