Pakar HTN Sebut Jokowi Bisa Kena Pasal Perbuatan Tercela

Jokowi ujarnya juga harus menjaga kewibawaan lembaga kepresidenan dengan tetap menjalankan kewajibannya sebagai presiden untuk mengangkat BG sebagai kapolri.
"Kewibaan presiden terletak pada konsitensinya menegakan aturan karena ini penting bagi kehidupan bernegara," tuturnya.
Alasan membiarkan BG sedang mengikuti proses hukum menurut Margarito juga sangat mengada-ada. Tuduhan terhadap BG sudah diketahui jauh sebelum fit dan proper test dan pihak Polri pun sudah mengklarifikasi bahwa tuduhan rekening gendut tidak ada buktinya.
"Kalaupun iya, kenapa Jokowi tidak menarik suratnya pada saat fit and proper test dilakukan dimana saat itu juga KPK sudah menetapannya sebagai tersangka? Jokowi punya waktu menarik surat itu, tapi tidak dia lakukan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia