Pakar HTN Sebut Jokowi Bisa Kena Pasal Perbuatan Tercela

Pakar HTN Sebut Jokowi Bisa Kena Pasal Perbuatan Tercela
Jokowi bersama Megawati Soekarnoputri. Foto: dok.JPNN

Jokowi ujarnya juga harus menjaga kewibawaan lembaga kepresidenan dengan tetap menjalankan kewajibannya sebagai presiden untuk mengangkat BG sebagai kapolri.

"Kewibaan presiden terletak pada konsitensinya menegakan aturan karena ini penting bagi kehidupan bernegara," tuturnya.

Alasan membiarkan BG sedang mengikuti proses hukum menurut Margarito juga sangat mengada-ada. Tuduhan terhadap BG sudah diketahui jauh sebelum fit dan proper  test dan pihak Polri pun sudah mengklarifikasi bahwa tuduhan rekening gendut tidak ada buktinya.

"Kalaupun iya, kenapa Jokowi tidak menarik suratnya pada saat fit and proper test dilakukan dimana saat itu juga KPK sudah menetapannya sebagai tersangka? Jokowi punya waktu menarik surat itu, tapi tidak dia lakukan," pungkasnya.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News