Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan.
Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung MK.(fri/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara FH UI Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilpres.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies