Pakar Hukum Bilang Begini Soal Langkah Firli Ajukan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad menyoroti langkah Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan terbitnya Keppres Pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK.
Prof Suparji menilai keppres tersebut gugur bila majelis hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan Firli.
"Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan, begitu lho. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” ujar Prof Suparji di Jakarta, Senin (27/11).
Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu lantas mengajak semua pihak menunggu putusan praperadilan.
“Ini kan berkaitan dengan kasus hukum, ya, sampai ada keputusan inkrah, tetapi kan statusnya masih tersangka, ada praperadilan, ya menunggu saja proses praperadilan,” ucapnya.
Prof Suparji juga mengajak semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri.
Menurutnya, jika praperadilan dikabulkan maka Presiden Jokowi juga harus mengeluarkan keppres pemulihan jabatan Firli.
“Ya, pasti ada keppres lagi, karena ini kan putusan dari hakim praperadilan. Jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” ucapnya.
Pakar hukum bilang begini soal langkah Firli Bahuri mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar