Pakar Hukum Bilang Begini Soal Langkah Firli Ajukan Praperadilan
Senin, 27 November 2023 – 11:21 WIB

Ilustrasi - Pakar hukum menyoroti langkah Firli Bahuri mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terbitnya Keppres Pemberhentian Sementara dari jabatan Ketua KPK. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.
Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri termaktub dalam Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.
Firli Bahuri lantas melakukan perlawanan hukum atas status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan Firli Bahuri teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar hukum bilang begini soal langkah Firli Bahuri mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla