Pakar Hukum Jelaskan Pentingnya Dewan Pengawas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yhanu Setiawan mendukung pembentukan dewan pengawas internal di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal itu sejalan dengan keinginan Jokowi yang sepakat membentuk Dewan Pengawas seperti tertuang dalam Revisi Undang-Undang KPK.
"Saya kira keniscayaan adanya perubahan pada suatu regulasi dan institusi kenegaraan," kata Yhanu kepada awak media, Jumat (13/9).
Akademisi Universitas Lampung itu mengatakan, setiap instansi negara perlu pengontrol ketika menjalankan aktivitas sehari-harinya. Pengontrol itu ialah imbas dari sistem demokrasi yang diterapkan Indonesia.
"Semua harus sejalan dengan spirit negara hukum dan demokrasi," ucap dia.
Dia menegaskan, pembentukan dewan pengawas bukanlah upaya pelemahan kepada KPK. Dewan Pengawas nantinya akan memberikan batasan yang jelas dan terukur terkait mekanisme penyelenggaraan dan sistem kerja kelembagaan negara.
Selain itu, lanjut dia, etik dan perilaku pimpinan serta anggota KPK menjadi salah satu unsur penting yang masuk dalam tugas kerja dewan pengawas. "Kami justru berharap, desain, dan perancangan instrumen hukum anti-korupsi pada saat ini lebih komprehensif dan komplementer dari yang sudah ada sebelumnya," jelas Yhanu. (mg10/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Yhanu Setiawan mendukung pembentukan dewan pengawas internal di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Ketum Solmet Minta Sukarelawan Jokowi Menangkan PSI demi Pemberantasan Korupsi
- Prabowo akan Naikkan Gaji Pejabat demi Cegah Korupsi, Islah Singgung Soal Uang Haram
- Anies Bakal Mendorong RUU Pendanaan Politik Demi Mencegah Korupsi
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK