Pakar Hukum Minta Satgas Beberkan Isi Dokumen yang Dirusak di Kantor PT LI

Pakar Hukum Minta Satgas Beberkan Isi Dokumen yang Dirusak di Kantor PT LI
Satgas Antimafia Bola menemukan serpihan dokumen di kantor PT Liga Indonesia ( PT LI ). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Ficar Hadjar mengatakan polisi harus lebih terbuka dan tak langsung menyebut terdapat penghilangan barang bukti oleh oknum tertentu dalam kasus pengaturan skor. 

Satgas Antimafia Bola memastikan, kasus perusakan barang bukti terus berlanjut. Upaya tersebut dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyelidikan dan penyidikan polisi dalam mengungkap kasus pengaturan skor di Tanah Air.

Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memasuki ruangan sidang Komisi Disiplin yang juga kantor marketing Persija di Rasuna Office Park, 1 Februari lalu. Padahal saat itu, polisi telah menyegel tempat tersebut.

Mereka juga mengambil sejumlah barang, seperti rekaman CCTV, laptop inventaris Persija, dan telepon genggam yang diduga milik Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Aksi ini berlangsung pada 1 Februari dinihari WIB. 

"Polisi memastikan akan memproses dugaan penghalang-halangan terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus pengaturan skor. Tapi kepolisian juga harus memaparkan secara rinci mengenai isi dokumen di dalam laporan keuangan itu. Apakah berkaitan  pengaturan skor," kata Ficar kepada awak media, Minggu, (10/2).

Dalam mengungkap kasus pengaturan skor, Ficar melihat tak cukup hanya dokumen yang dijadikan alat bukti. Kepolisian juga bisa memeriksa rekaman pertandingan untuk membuktikan adanya keganjilan dalam laga sehingga bisa diindikasikan pengaturan skor.

Hanya, dia memahami sangat sulit membuktikan praktek tersebut melalui rekaman pertandingan. 

"Ya, bisa saja untuk memperkuat alat bukti keterangan saksi karena keterangan saksi lebih kuat. Dalam rekaman pertandingan tidak menggambarkan pengaturan skor dan memperlihatkan bukti berupa uang suap. Semua bisa terlihat secara wajar," terangnya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Ficar Hadjar mengatakan polisi harus lebih terbuka dan tak langsung menyebut terdapat penghilangan barang bukti oleh oknum tertentu dalam kasus pengaturan skor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News