Pakar Hukum: Mungkin Korupsi Lebih Dekat dengan Pancasila Ketimbang Syariat Islam

Surat itu penting pada masa Orba jika pengin melamar PNS, polisi, anggota dewan, dan keperluan lain sesuai dengan instansi yang memintanya untuk persyaratan administratif.
"Budaya politik orde baru kan dengan stigmasi PKI, eks tapol. Nah sekarang Indonesia sudah reformasi mestinya mengadopsi paradigma baru, demokrasi, tetapi ternyata yang disodorkan akhir-akhir ini kembali ke masa lalu," tegasnya.
Dirinya mengkhawatirkan jika hal ini dibiarkan, maka stigmatisasi atas mereka yang pernah menjadi anggota FPI bisa terjadi di masa datang.
"Saya sendiri di Mahkamah Konstitusi sebagai ahli mengatakan, saya enggak ada urusan sama ideologi khilafah, saya nasionalis."
"Saya menghormati kesepakatan founding father, Pancasila. Namun masalahnya, saya tidak suka melihat di dalam negara Pancasila ini ada tindakan semena-mena," pungkas Indra Perwira. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pakar hukum dari Unpad mempertanyakan larangan bagi eks HTI menjadi wakil dekan sementara eks koruptor bisa menjadi anggota DPR
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit