Pakar Hukum Nilai Penertiban Penunggak oleh Tirta Pakuan Sesuai Aturan

Pakar Hukum Nilai Penertiban Penunggak oleh Tirta Pakuan Sesuai Aturan
Kran Air. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Berdasarkan Pasal 34 dinyatakan bahwa tindakan penagihan melalui berbagai tahapan merupakan langkah yang sudah sesuai, di mana pendekatan musyawarah mufakat merupakan sarana utama penyelesaian, jadi tindakan persuasif tersebut merupakan tindakan positif. Walaupun, kalau melihat Perumda dapat melakukan tindakan pemutusan saluran air dan mengenakan denda apabila pelanggan menunggak pembayaran tagihan air minum selama 2 (dua) bulan berturut-turut dan/atau akibat pelanggaran," kata Suparji kepada wartawan.

Menurutnya, tunggakan yang mencapai 32 bulan itu bisa berdampak bagi keuangan negara maupun layanan PDAM tersebut. Ia mengatakan bahwa sebagai suatu unit usaha keberlangsungan dari suatu usaha yaitu apabila perusahaan tersebut memiliki cash flow yang sehat.

"Maka keterlambatan selama tiga puluh dua (32) bulan akan sangat mengganggu cash flow perusahaan air minum tersebut, dan dalam jangka panjang akan berdampak pada keuangan daerah atau negara dalam hal ini APB Daerah. Jadi wajar bekerja sama dengan kejaksaan," kata dia.

Lebih lanjut, menurutnya jika masyarakat merasa keberatan dengan dinyatakan belum bayar sementara mereka menganggap sudah membayar melalui bank, dengan sistem perbankan yang semakin mudah dapat meminta bukti mutasi transaksi pembayaran tersebut kepada bank.

"Tinggal dicocokan dengan pembukuan dari pihak Perumda sekarang ini. Dengan sistem pembukuan yang rapi dan juga dengan sistem pembayaran melalui perbankan akan sangat mudah untuk dilakukan pencocokan transaksi tersebut," lanjutnya.

Sehingga sangat tidak masuk akal apabila pelanggan tidak dapat menunjukan bukti pembayaran, apabila mereka merasa sudah membayar tagihan tersebut. Sebagai negara hukum, dirinya pun menilai jika tindakan pelanggan yang akan menempuh jalur hukum harus dihormati. Namun, menurutnya, hukum sebaiknya menjadi upaya terakhir setelah musyawarah dan mufakat.

"Kita sebagai negara hukum harus menghormati hak dari pelanggan tersebut, namun alangkah baiknya apabila jalur ligitasi ini merupakan jalur terakhir setelah jalur musyawarah dan mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. Intinya," ujarnya.

Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Riveli Rizky mengatakan dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya.

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan, bahkan ada yang hingga 32 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News