Pakar Hukum Nilai Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM di Rempang
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
"Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid," kata Agus.
Selain itu, tambah dia, pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.
"Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjutnya.
Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.
"Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya," ujarnya. (dil/jpnn)
Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- 8 Tersangka Kerusuhan Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
- Kapolresta Barelang: Relokasi PSN Rempang Eco City Berjalan Aman
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang