Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan

"Jika tiba-tiba ada tersangka baru yang tidak disebutkan dalam putusan sebelumnya, bukan berarti tidak bisa diproses. Namun, prosedurnya harus dimulai dari penyelidikan, ada laporan, lalu penyidikan, dan seterusnya," jelasnya.
Beniharmoni menambahkan, jika hakim menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, maka itu berarti hakim menganggap proses penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika gugatan dikabulkan, maka ada cacat formil dalam proses penetapan tersangka oleh KPK.
“Praperadilan itu terbatas pada pemeriksaan aspek hukum formil, yakni proses dan tata cara penanganan perkara. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/2014, praperadilan tidak membahas materi pokok perkara, melainkan hanya soal keabsahan prosedur hukum yang ditempuh," pungkasnya. (tan/jpnn)
Menurut Beniharmoni, dalam pengembangan suatu perkara, hakim seharusnya secara jelas mencantumkan dalam putusannya pihak-pihak yang masih dapat diperiksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut