Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK

jpnn.com, BANTEN - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapornya yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Musa Weliansyah.
Laporan ke KPK itu merupakan buntut pengajuan permohonan alih fungsi kawasan hutan lindung di Tangerang, Banten.
Musa menduga ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan dalam pengajuan alih fungsi lahan jelas melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
"Laporan resmi terkait usulan perubahan ahli fungsi lahan berserta buktinya sudah diserahkan langsung ke KPK," kata Musa kepada JPNN Banten, Rabu (12/2/2025).
Politikus muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyakini bukti yang dilampirkan dalam laporannya bisa menjadi petunjuk bagi KPK dalam melakukan penyelidikan.
Musa beralasan puluhan bukti yang diserahkan kepada KPK sudah cukup jelas.
"Jadi, ada 27 dokumen yang semuanya sudah diserahkan kepada KPK," ujarnya.
Penjabat (Pj) gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas