Pakar Hukum: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Objektif dan Profesional

Pakar Hukum: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Objektif dan Profesional
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

“Kalau pun ada calon yang terpaksa dianggap tidak layak maka Kemendagri mengembalikan kepada gubernur untuk mengajukan calon lainnya. Jadi, bukan Kemendagri yang mengusulkan calon baru,” tegas Margarito Kamis.

Menurut Margarito, hal ini berbeda dengan proses pengisian penjabat gubernur. Untuk pengisian penjabat gubernur, kata Margarito, dilakukan oleh Kemendagri sesuai ketentuan yang ada.

Untuk diketahui, ketentuan umum penunjukan penjabat kepala daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yakni, Pasal 201 Ayat (10) yang mengamanatkan gubernur sementara adalah ASN tingkat pejabat tinggi madya atau eselon I.

Sedangkan bupati atau wali kota diisi pejabat tinggi pratama atau eselon II. Hal itu merupakan ketentuan Pasal 201 Ayat (11)  UU Pilkada.

Gelombang pertama Penjabat Kepala Daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten.

Sementara itu, pada 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah.(fri/jpnn)

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Kemendagri harus objektif dan profesional dalam mengangkat penjabat kepala daerah.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News