Pakar Hukum: Penyadapan Freeport Ilegal

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, PT Freeport Indonesia melakukan tindakan ilegal bila benar-benar menyadap omongan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Romli, penyadapan tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan penegak hukum. "Yang bisa melegalkan barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum adalah Polri dan KPK," kata Romli di Jakarta, Selasa (1/12).
Dia menambahkan, sejauh ini penegak hukum belum memberikan respons terkait rekaman penyadapan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Karena itu, ia menduga rekaman pembicaraan itu dilakukan dengan sengaja.
"Ini namanya unlawfull evidence," tegas Romli.
Dibanding mengurus hal-hal tersebut, sambung Romli, Freeport harusnya berkonsentrasi memenuhi kewajibannya di Indonesia. Sampai saat ini, Freeport belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, imbuh Romli, perusahaan Amerika tersebut belum mendirikan tempat pemurnian dan pengolahan hasil tambang alias smelter. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, PT Freeport Indonesia melakukan tindakan ilegal bila benar-benar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting