Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito
jpnn.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila (UP) Agus Surono mendukung langkah tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam menangani perkara yang menjerat Dito Mahendra.
Kabareskrim diketahui telah menetapkan Dito sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Dito ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut pakar hukum pidana Agus Surono, kasus senpi ilegal Dito Mahendra perlu ditangani secara serius.
“Menurut saya, bagus, memang harus upaya serius dan konkret dalam melakukan proses hukum kepada siapapun yang melanggar hukum,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (5/5).
Agus menilai penetapan tersangka dan status DPO terhadap Dito Mahendra adalah bukti Kabareskrim Polri tak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Terkait dengan penetapan sebagai DPO, itu merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai DPO,” ucapnya.
Kendati demikian, Agus berpesan, penanganan kasus seperti Dito Mahendra tetap harus mengedepankan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pakar hukum pidana Agus Surono mendukung langkah Kabareskrim Polri dalam menangani kasus Dito Mahendra.
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Keluarga Alumni Universitas Pancasila Berbagi Berkah Ramadan, Bagikan Paket Sembako Menjelang Lebaran
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
- Rutan Salemba Penuh, Dito Mahendra Bakal Dipindah ke Lapas Teroris?