Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP
Senin, 23 Agustus 2021 – 13:37 WIB
"Polri sebaiknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kasus semacam ini. Jangan sampai, penistaan agama semakin menjamur dan menghancurkan sendi-sendi persatuan kita," ucap Suparji.
Suparji juga meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum.
"Jangan ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat," tutur Suparji.
YouTuber kontroversial Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) malam.
Dia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama melalui siaran langsung di YouTube. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, pernyataan Youtuber Muhammad Kece yang menghina Nabi Muhammad sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong