Pakar Hukum Pidana: Pra Peradilan Cukup Sekali
jpnn.com - JAKARTA- Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita ikut angkat bicara soal kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menjerat La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Dia mengatakan putusan praperadilan bersifat final, atau sekali diputus harusnya selesai.
“Sekali saja cukup, untuk apa banyak, aneh,” kata Romli kepada wartawan di Jakarta.
Romli mengatakan hal ini ketika ditanyakan pendapatnya tentang kasus La Nyala Mattalitti yang terus bergulir.
Dalam kasus ini, La Nyalla tiga kali mengajukan praperadilan dan memenanginya, sementara pihak kejaksaan terus mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini.
Romli mengatakan, ketika keputusan praperadilan terhadap penetapan tersangka seseorang sudah keluar, yang harus dilakukan kejaksaan adalah menghentikan penyidikan atau SP3.
Romli juga mencontohkan, jika kasus yang dipermasalahkan adalah korupsi, harus ada bukti berupa kerugian negara melalui audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. “Di praperadilan itu kan bukti hanya ditunjukkan, ada atau enggak. (jpnn)
JAKARTA- Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita ikut angkat bicara soal kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menjerat La Nyalla Mattalitti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah