Pakar Hukum Sebut Mas Bechi Bisa Dikebiri, Hakim dan Jaksa Berani?

Pakar Hukum Sebut Mas Bechi Bisa Dikebiri, Hakim dan Jaksa Berani?
MSAT alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati saat digelandang petugas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: ANTARA/Marul

Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti kasus MSAT alias Mas Bechi yang mencabuli santriwati di pesantren.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News