Pakar ITB: Bandung Minim Ruang Terbuka Hijau

Pakar ITB: Bandung Minim Ruang Terbuka Hijau
Pakar ITB: Bandung Minim Ruang Terbuka Hijau

"Jadi, bukan hanya pendekatan struktural membuat drainase yang besar saja, tapi sangat penting juga melihat dari sisi ekologi, yakni menyiapkan pula Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai resapan air. Pasti perubahannya cukup signifikan untuk mengurangi limpasan air ke drainasenya," Ia melanjutkan.

Denny menyatakan, perkembangan Kota Bandung dilihat dari presentase Ruang Terbuka Hijau dengan ruang terbangun sangat tidak seimbang, bahkan jauh dari UU penataan ruang no 26 tahun 2007.

Dalam UU itu Denny katakan, standar minimum RTH harus sebesar 20% dari luas total wilayah yang dimiliki sebuah kota.

"RTH yang ada di Kota Bandung datanya belum ada yang akurat. Ada versi yang menyebut baru 6% (menghitung pengelolaan yang di bawah dinas saja), ada juga yang bilang baru 11%, belum divalidasi. Tapi yang jelas masih jauh dari standar," katanya.

Kota Bandung sendiri memiliki luas sekitar 16.729 ha. Itu artinya, wilayah seluas 160 ha harus berfungsi sebagai RTH dan tidak boleh dijamah oleh pembangunan.

Seharusnya, Pemerintah Kota Bandung harus segera melakukan rencana merealisasikan penyediaan 20% wilayah untuk RTH sekaligus menentukan wilayah-wilayah yang diproyeksikan sebagai RTH.

Ia mencontohkan, bisa saja Pemerintah Kota menargetkan setiap tahun menambah ruang terbuka hijau secara berkala setengah persen di tiap tahunnya.

Hanya saja kemampuan APBD harus pula disiapkan, untuk pembebasan tanah.

BANDUNG – Banjir bandang yang menerjang Kota Bandung tak luput dari perhatian pakar tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Denny Zulkaidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News