Pakar: Menolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana

Pakar: Menolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 Bisa Dipidana
Warga tampak mengevakuasi Jenazah. Foto: pojoksatu/jpg

"Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru," katanya.

Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri, mengatakan, penanganan terhadap jenazah penderita Covid-19 sudah memiliki protokol khusus.

Selama protokol khusus itu dilaksanakan, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular.

"Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir," katanya.

Meski demikian, kata dia, salah satu upaya yang dianjurkan untuk memastikan jenazah pasien korban virus Corona tidak berisiko lagi yakni dengan dikremasi. (antara/jpnn)

Pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya, menilai pelaku penolakan terhadap jenazah COVID-19 bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News