Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi

“Jadi dalam sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol atas kerja penyidik dan jaksa adalah hakim (Pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini karena Indonesia berpaham integralistik. Artinya bisa bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang saat ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang tidak cocok bagi kita sebenarny,” ungkap dia.
Bahkan, lanjut Suparji, yang menjadi ironi sistem peradilan di barat, contohnya Amerika atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik dan jaksa.
“Jadi pada kenyataannya mereka yang berpaham individualistik malah lebih integral dalam membuat dan mengatur hubungan kerja antara penyidik dan jaksa dalam sistem peradilan pidana mereka,” papar Suparji. (dil/jpnn)
Kondisi kerja yang kolaboratif antara penyidik dan jaksa inilah yang menurut Suparji, harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP