Pakar Pertanyakan Kajian Amdal Beach Club Raffi Ahmad

Pakar Pertanyakan Kajian Amdal Beach Club Raffi Ahmad
Raffi Ahmad saat berkunjung ke Pantai Krakal, Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Foto: dokumentasi Tim Arbi Leo

jpnn.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan apakah pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta sudah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal tersebut terkait protes WALHI yang menyebut bahwa ada potensi merusak lingkungan hingga budaya atau kearifan lokal masyarakat sekitar.

"Apakah sudah dikaji Amdal pembangunan Beach Club tersebut, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan. Ada dua lingkungan itu, lingkungan fisik geologisnya kemudian ada lingkungan fisik manusianya, masyarakatnya. Jadi perlu ada analisis dampak sosialnya dulu," kata Trubus dalam keterangannya, Senin (1/12).

Seharusnya, kata dia, sebelum melakukan pembangunan pihak RANS harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin.

"Meski itu ada kewenangan juga pemerintah daerah karena otonomi daerah toh, jadi dinas-dinas ini punya kewenangan, tapi keputusannya tetap di Kementerian Lingkungan Hidup. Kalaupun bupatinya setuju, kalau presidennya enggak setuju ya harus dibatalkan, karena kan harus memperhatikan aspek dampak sosial ke depannya," kata dia.

Terlebih, menurutnya jika memang tanah tersebut masuk dalam Kawasan Sultan Ground, maka harus meminta izin kepada Sri Sultan.

"Terus yang ketiga, kalau emang tanahnya Sultan Ground, nah kalau sultan Ground tentu harus izin Sultan, apakah mengizinkan atau tidak," lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya kajian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bisa dijadikan pertimbangan awal, apakah pembangunan beach club tersebut merusak lingkungan atau tidak.

Kajian WALHI menemukan adanya potensi kerusakan lingkungan hingga budaya atau kearifan lokal masyarakat sekitar.akibat proyek beach club Raffi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News