Pakar: Presiden Tak Bisa Bebas dengan Dalil Ini
Minggu, 12 Juni 2016 – 19:17 WIB

Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com
"Presiden tidak boleh serampangan atau ugal-ugalan menggunakan hak prerogatif, karena dalam kasus Kapolri ini dibatasi oleh UU," jelsnya.
Selain persoalan UU, lanjut Margarito, BG merupakan sosok yang kerap disebut-disebut dan dinilai tepat oleh para anggota DPR dan DPD RI untuk menduduki pucuk pimpinan institusi berseragam warna cokelat itu.
"Jika fakta hukum dan politiknya sudah demikian, sesungguhnya tidak ada alasan lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak menunjuk BG sebagai satu-satunya calon kapolri," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) dinilai sangat layak menjadi Kapolri. BG dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting