Pakar Soroti Langkah China Layangkan Protes Keras ke Indonesia Buntut Kajian KADI Tidak Kredibel

Hikmahanto menegaskan jika tuduhan China atas kejanggalan KADI itu terbukti akan merugikan perekonomian Indonesia yang memicu reaksi keras dari China.
“Prinsipnya mekanisme putusan KADI kan memang diatur dalam WTO Agreement dan kalau tidak puas bisa dieskalasi ke DSB WTO,” pungkasnya.
Diketahui, surat dari China Chamber of Commerce of Metals, Minerals & Chemicals Importers & Exporters (CCCMC) yang beredar di kalangan wartawan bertarikh Kamis, 8 Agustus 2024 ditujukan kepada kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam tim Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN).
Dalam isi suratnya, CCCMC merasa kecewa atas hasil penyelidikan KADI yang menemukan adanya margin dumping terhadap produk keramik China.
Sebab, kajian KADI dianggap tidak berdasarkan data dan fakta yang kredibel.
“Kami sebagai perwakilan industri ubin keramik China menyatakan sangat kecewa atas pemalsuan laporan akhir KADI. Ditemukan margin dumping produsen China yang berkisar antara 100,2 % sampai dengan 158,78%,” ujar Vice Chairman CCCMC Liu Danyang, dikutip Senin (12/8/2024).
Hasil penyelidikan KADI, menurut CCCMC, tidak adil dan melanggar ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Perubahan signifikan pada proses dumping margin “Essential Facts” hingga menjadi laporan akhir ini jelas tidak adil karena secara serius melanggar berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian Anti-Dumping WTO,” bebernya.
Pakar hukum internasional UI Profesor Hikmahanto Juwana menyoroti langkah China yang melayangkan surat protes keras atas rencana pengenaan BMAD ubin keramik.
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Kunjungan Xi Jinping ke 3 Negara ASEAN Menegaskan Prioritas China
- Prabowo Sebut Indonesia Netral Menyikapi Perang Dagang AS-China
- Rupiah Ditutup Menguat Jadi Sebegini
- Gawat, Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Lagi, jadi Rp 16.911 Per USD