Pakar Telematika 'Ditipu' ABG yang tak Paham Internet
Setelah keduanya sepakat dengan harga sepeda fixie yang dijual seharga Rp1 juta itu, Roy Suryo kemudian mentransfer uang ke rekening tersangka. Namun setelah ditunggu beberapa hari, sepeda fixie yang sudah dibelinya itu tak kunjung datang. Roy Suryo akhirnya sadar, bahwa dirinya ditipu, kemudian melaporkannya ke polisi.
“Setelah menerima laporan, kami kemudian melacaknya, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Ternyata pelakunya seorang remaja, warga yang tinggal di Desa Sumuraden, Kecamatan Sukra,” ujar Wisnu, kepada wartawan, Senin (1/9).
Menurut Wisnu, tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, sehingga dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan pasal 28 Ayat 1 atau Ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (kom)
INDRAMAYU - Kepala Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Tisnaya, mengaku kaget warganya diamankan polisi lantaran diduga melakukan penipuan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi