Pakar Telematika 'Ditipu' ABG yang tak Paham Internet

Setelah keduanya sepakat dengan harga sepeda fixie yang dijual seharga Rp1 juta itu, Roy Suryo kemudian mentransfer uang ke rekening tersangka. Namun setelah ditunggu beberapa hari, sepeda fixie yang sudah dibelinya itu tak kunjung datang. Roy Suryo akhirnya sadar, bahwa dirinya ditipu, kemudian melaporkannya ke polisi.
“Setelah menerima laporan, kami kemudian melacaknya, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Ternyata pelakunya seorang remaja, warga yang tinggal di Desa Sumuraden, Kecamatan Sukra,” ujar Wisnu, kepada wartawan, Senin (1/9).
Menurut Wisnu, tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, sehingga dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan pasal 28 Ayat 1 atau Ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (kom)
INDRAMAYU - Kepala Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Tisnaya, mengaku kaget warganya diamankan polisi lantaran diduga melakukan penipuan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!