Paloh Diganggu 'Surat Panggilan' Jaksa
Selasa, 06 Oktober 2009 – 06:22 WIB
PEKANBARU -- Pertarungan politik di arena Munas Partai Golkar yang digelar di Riau, semakin memanas. Cara-cara tidak sehat mulai diterapkan untuk menjatuhkan kandidat ketua umum. Kali ini, korbannya adalah Surya Paloh. Tanpa dinyana, kemarin pagi, Paloh mendapatkan surat panggilan dari kejaksaan untuk segera menghadap ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Surat itu menyebutkan, Paloh dijadikan saksi kasus dugaan penyelewengan dana koordinasi pembebasan lahan Blok Cepu dari Mobil Cepu Ltd (MCL) Rp 3,8 miliar. Paloh di-panggil selaku pemilik PT Surya Energi Raya (SER). Dari percakapan tersebut diketahui, bahwa robeknya baliho tersebut dikarenakan hujan. Namun, ketika ditanyakan tentang hujan yang tak mungkin bisa membuat sobek poster secara serentak. Ia lagi-lagi menyesalkan hal tersebut. "Dalam berpolitik sebaiknya menggunakan cara-cara yang bersih. Janganlah menggunakan yang merugikan pihak lawan seperti ini," harapnya.
Namun setelah diselidiki, surat panggilan tersebut ternyata palsu. "Ternyata surat tersebut palsu. Dan tak benar adanya pemanggilan tersebut," ujar Tubagus Orri Buchori,Koordinator Tim Sukses Surya Paloh, yang ditemui JPNN di sela-sela keberangkatan ke Pekanbaru, di Denpasar, kemarin. Tubagus jelas menyesalkan hal tersebut. Katanya, hal ini menunjukkan adanya permainan tak bersih dari pihak lawan dengan banyaknya dukungan yang diberikan pada kubu Surya Paloh.
Baca Juga:
"Hal ini juga menunjukkan tanda-tanda kekalahan dari pihak lawan politik Surya Paloh," ujarnya. Terkait dengan sebanyak 32 baliho Surya Paloh yang terdapat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, yang disobek orang tak dikenal, Tubagus langsung menghubungi timnya yang berada di lokasi Munas.
Baca Juga:
PEKANBARU -- Pertarungan politik di arena Munas Partai Golkar yang digelar di Riau, semakin memanas. Cara-cara tidak sehat mulai diterapkan untuk
BERITA TERKAIT
- Jubir Demokrat Merespons Wacana Penambahan Kementerian, Begini Kalimatnya
- Tak Sampaikan LHKPN, Pelantikan Caleg Terpilih Akan Ditunda
- Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
- Kepala Daerah Diingatkan Segera Cairkan Dana Hibah untuk Pilkada
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK