Palsukan SK Menhut, Direktur PT DSI Jadi Tersangka dan DPO Polda Riau

Palsukan SK Menhut, Direktur PT DSI Jadi Tersangka dan DPO Polda Riau
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, SIAK - Polda Riau resmi menetapkan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Sementara tersangka Suratno Konadi masih dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan hal tersebut, Kamis (4/4).

"Ya, sudah saya sampaikan ke Pak Dir, Pak Dir masih acara wakili Kapolda di Pangeran," ujarnya.

Polda Riau menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka Suratno Konadi, direktur PT DSI karena mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali sejak ditetapkan tersangka.

Dalam surat itu, Polda Riau menyatakan Suratno Konadi melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa surat keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di desa Dayun.

Hal tersebut terjadi sekira Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy. Bahkan, berkas perkara kedua tersangka sudah ditetapkan P21 oleh Kejati Riau. Saat ini hanya menunggu tahap dua bila tersangka memenuhi panggilan penyidik Selasa depan.

Polda Riau resmi menetapkan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News